IMPLEMENTASI
PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) DI SDN 1
BAMBE
KECAMATAN DRIYOREJO
KABUPATEN GRESIK
Oleh : Sri Hastuti, S.Pd, M.Si
Guru
SDN 1 Bambe Driyorejo Kabupaten Gresik
D
|
i dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional telah diamanatkan bahwa setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib
mengikuti pendidikan dasar. Konsekuensi dari amanat Undang-Undang tersebut,
maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik
pada tingkat pendidikan dasar (Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah
Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan satuan pendidikan yang sederajat).
Krisis ekonomi yang terjadi belakangan ini telah
menimbulkan dampak yang begitu luas dan berkepanjangan. Mundurnya kegiatan
perekonomian menyebabkan peningkatan jumlah penduduk miskin dan angka
pengangguran, sehingga daya beli masyarakat semakin menurun. Banyak keluarga
tidak mempunyai sumber pendapatan lagi dan di bidang pendidikan angka putus
sekolah menjadi bertambah. Begitu meluas dan berkepanjangan dampak dari krisis
ekonomi tersebut, mengakibatkan status sosial dan ekonomi masyarakat bergeser,
artinya tingkat kesulitan ekonomi masyarakat menjadi salah satu masalah sosial.
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terhitung 01
Maret 2005 dan disusul kenaikan lagi terhitung
tanggal 01 Oktober 2005 yang sangat besar, telah menurunkan daya beli
masyarakat miskin. Hal ini dapat menghambat upaya penuntasan Wajib Belajar
Pendidikan Dasar (Wajar Diknas) 9 Tahun, karena masyarakat miskin sulit
memenuhi kebutuhan biaya pendidikan.
Untuk mengatasi dampak dari krisis ekonomi bagi
masyarakat miskin dalam mengakses pendidikan, pemerintah telah meluncurkan
program Jaring Pengaman Sosial (JPS) di bidang pendidikan, dengan jalan
memberikan beasiswa bagi anak didik dari keluarga miskin dan pemberian Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) bagi Sekolah Dasar, Madrasah Ibtida’iyah, Sekolah
Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Pertama Menengah Pertama Luar
Biasa baik negeri maupun swasta, Pesantren Salafiyah, dan Sekolah keagamaan non
Islam yang setara SD dan SMP.
Kebijakan Publik
Banyak hal kebijakan publik yang harus dipecahkan,
seperti, Program beasiswa, Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS),
sehubungan dengan kebijakan publik dikemukakan :
“Kebijakan
publik sendiri memiliki bidang kajian dalam kebijakan publik dengan cakupan
yang sangat luas, yaitu energi lingkungan, masalah-masalah internasional,
kesehatan, peradilan agama, kesejahteraan, ilmu dan teknologi, pendidikan,
maslah-masalah perkotaan, transportasi, kesempatan kerja dan perburuhan,
pembangunan ekonomi dan sosial serta komunikasi”. (William
N. Dunn, 2000)
Pelaksanaan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus
diimbangi dengan semakin meningkatnya kualitas pendidikan dan menurunnya angka
putus sekolah. Pelaksanaan di lapangan mengindikasikan bahwa masih banyak
persoalan teknis dan kebijakan yang perlu dipecahkan. Untuk itu perlu dilakukan
berbagai upaya intensif dari berbagai pihak yang terkait untuk mencari pola dan
mekanisme yang tepat agar kebijakan pemberian program Bantuan Opersional
Sekolah (BOS) dapat menjamin anak didik tetap bersekolah dan tidak ada anak
yang putus sekolah (DO).
Dalam rangka penuntasan Wajib Belajar Pendidikan
Dasar (Wajar Diknas) 9 tahun yang bermutu, banyak program-program yang telah, sedang, dan akan
dilakukan. Dari program-program yang ada dapat dikelompokan menjadi 3 (tiga)
yaitu :
(1). Program pemerataan dan perluasan akses.
(2). Program peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing.
(3). Program tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik.
Salah satu program yang
diharapkan berperan besar terhadap percepatan penuntasan Wajib Belajar
Pendidikan Dasar (Wajar Diknas) 9 tahun yang bermutu adalah program Bantuan
Operasional Sekolah (BOS), meskipun tujuan utama program Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) juga merupakan upaya untuk peningkatan mutu,
relevansi, dan daya saing, serta untuk tata kelola, pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
harus diimbangi dengan semakin meningkatnya kualitas pendidikan dan menurunnya
angka putus sekolah (DO).
Pada tahun 2005, Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) yang deberikan untuk periode Juli-Desember (6 bulan)
yang dibayarkan dalam satu kali pembayaran. Pada tahun 2006, Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) diberikan untuk periode I yaitu Januari-Juni (6
bulan), dan periode II yaitu Juli-Desember (6 bulan) yang dibayarkan tiap tri
wulan. Pada tahun 2007, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diberikan untuk
periode I yaitu Januari-Juni (6 bulan), dan periode II yaitu Juli-Desember (6
bulan) yang dibayarkan tiap tri wulan.
Implementasi Kebijakan
Kebijakan publik atau kebijakan negara paling
sering dijumpai dalam konteks pernyataan-pernyataan
umum (luas) mengenai kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah atau kebijakan
sosial pemerintah ataupun kebijakan luar negeri. Kebijakan juga kerap kali
digunakan untuk menunjukkan pernyataan-pernyataan kehendak dari pemerintah
mengenai tujuan-tujuan umum dari kegiatan-kegiatan yang dilakukannya dalam
suatu bidang tertentu atau mengenai keadaan umum yang diharapkan dicapai pada
kurun waktu tertentu. Kebijakan publik
adalah kebijkakan-kebijakan yang dikembangkan atau dirumuskan oleh badan-badan
dan pejabat-pejabat pemerintah. (James E. Anderson, dalam Analisis
Kebijakan Publik, Puslitabmas UWP:2002).
Implementasi
kebijakan merupakan suatu proses dalam mendapatkan sumber daya tambahan
sehingga dapat mengukur apa yang telah dilaksanakan. Implementasi ini bersifat
interaktif dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya. (Charles O. Jones, 1991:294).
Penggunaan Dana Bos
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara konsep
mencakup komponen untuk biaya operasional non personil hasil studi Badan Penelitian
dan Pengembangan, Departemen Pendidikan Nasional (Balitbang Depdiknas). Namun
karena biaya satuan yang digunakan adalah rata-rata nasional, maka penggunaan
dana BOS dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong
dalam biaya personil dan biaya investasi. Namun perlu ditegaskan bahwa
prioritas utama BOS adalah untuk biaya operasional non personil bagi sekolah.
Oleh karena keterbatasan dana BOS dari Pemerintah
Pusat, maka biaya untuk investasi sekolah/madrasah/ponpes dan kesejahteraan
guru harus dibiayai dari sumber lain, dengan prioritas utama dari sumber
pemerintah, pemerintah daerah, dan selanjutnya dari partisipasi dari masyarakat
yang mampu.
Implementasi Program
Dalam pembahasan ini, analisis lebih didasarkan
pada teori dari Charles O. Jones yaitu Implementation Program. Dalam
pendekatanm tersebut, implementasi program
mempunyai 3 (empat) variabel pokok, antara lain :
(a). Organisasi
Pembentukan atau penataan kembali sumber
daya , unit-unit serta metode untuk menjadikan program berjalan.
(b).
Interpretasi
Menafsirkan agar program (seringkali
dalam hal status) menjadi rencana dan pengarahan yang tepat dan dapat diterima
serta dilaksanakan.
(c). Penerapan
Ketentuan rutin dari pelayanan,
pembayaran atau lainnya yang disesuaikan dengan tujuan atau perlengkapan
program.
(a). Organisasi
Tujuan awal dari organisasi adalah menjalankan
program-program yang dirancang. Sejalan dengan Program BOS yang diterima di
sekolah, maka sekolah membentuk organisasi untuk menjalankan program-program
yang didanai oleh BOS. Organisasi yang dibentuk ini harus sesuai dengan
kemampuan masing-masing orang, agar bisa berjalan dengan lancar.
Kedudukan sebuah program dapat menghasilkan
perbedaan besar dalam penerapannya. Menyadari hal itu maka sekolah mengupayakan
berbagai cara agar dan menempatkan program tersebut dalam suatu organisasi baru
di sekolah. Setidaknya SOP (Standart Operating System) yang mengatur sirkulasi
pekerjaan dan pelaksanaan program.
Kebijakan BOS yang dikaji dalam penelitian ini
adalah sepanjang tahun 2007. Padahal Program BOS sudah berjalan sejak tahun
2005. Berikut ini merupakan matrik data persiapan penerimaan dana BOS. Data
berikut merupakan hasil wawancara dengan beberapa informan, kemudian data
diverifikasikan (dipilih) dan disajikan sudah dalam kesimpulan sementara.
Matrik Data Persiapan Penerimaan Dana BOS (Terlampir)
Dalam matrik di tersebut, maka beberapa
hal dapat diuraikan lebih lanjut. Proses penyusunan RAPBS dapat disimpulkan
beberpa hal, antara lain :
(1)
Kepala
sekolah memegang peran sangat dominan dibandingkan dengan unsur lain, misalnya
guru, komite sekolah/orang tua/wali murid.
(2)
Keterbukaan
sudah dilakukan tetapi hanya kepada pihak-pihak tertentu.
(3)
Komite
sekolah hanya sebagai pihak yang melakukan seleksi program, bukan terlibat pada
tahap perencanaan.
Kepala sekolah beranggapan, komite sekolah sudah
mewakili orang tua/wali murid dan masyarakat dalam sosialisasi dana BOS, dengan
harapan mereka bisa menjelaskan kepada yang lain. Dalam sosialisai yang
terpenting adalah sampainya pesan kepada penerima pesan, artinya program
pemanfaatan dana BOS sudah tersampaikan kepada seluruh orang tua/wali murid.
(b). Interpretasi
Program BOS dapat berjalan dengan baik jika sudah
ada pemahaman yang sama, terutama pihak pelaksana (sekolah), penerima
(siswa/orang tua/komita sekolah), dan pandangan tokoh masyarakat. Sekolah harus
mensosialisakan kepada pihak sekolah (guru), orang tua/komite, dan tokoh masyarakat supaya tidak ada salah penafsiran
tentang program BOS. Program BOS menjadi
rencana dan pengarahan yang tepat dan dapat diterima serta dilaksanakan.
Komunikasi dalam hal ini sangat penting, karena
menyangkut proses penyampaian informasi, transmisi, kejelasan, dan konsistensi.
Sebagai contoh, misalnya dengan menyampaikan informasi bahwa :
(1). Program BOS bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi
siswa tidak mampu dan meringankan biaya pendidikan bagi siswa lainnya, agar
mereka memperoleh layanan pendidikan dasar yang bermutu sampai tamat dalam
rangka penuntasan Wajar Diknas 9 Tahun.
(2). Sebelum penerimaan dana, terbagi lagi dalam beberapa kegiatan,
antara lain : Penyusunan RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah), pendapatan dan penetapan alokasi dana, dan sosialisasi.
(3). Landasan Hukum BOS antara lain :
(a). Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
(b). Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
(c). Inpres No. 5 Tahun 2006 tentang Gerakan
Nasional Percepatan Penuntasan Wajar Diknas 9 Tahun dan Pemberantasan Buta
Aksara.
(4). Instansi Pelaksana BOS adalah dari Tim Pengarah/Nasional
sampai Tingkat Sekolah.
(5). Pengelolaan dana BOS agar dilaksanakan dengan tertib
administrasi, transparan, akuntabel, efisien dan efektif, tepat waktu, serta
terhindar dari penyimpangan.
Data berikut merupakan hasil wawancara dengan
beberapa informan, kemudian data diverifikasikan (dipilih) dan disajikan sudah
dalam kesimpulan sementara.
Matrik Data Penerimaan Dana BOS (Terlampir)
(c). Penerapan
Dalam tahap penyaluran dana, ada beberapa masalah
yang bisa menghambat tahap penyaluran dana BOS. Berikut ini adalah sajian data
yang sudah melalui proses pengolahan :
Data Penyaluran Dana BOS
(Terlampir)
Masalah yang paling mendasar dalam hal penyaluran
dana yaitu ketepatan waktu dalam penyaluran dana. Pada dasarnya jika uang BOS
sudah cair dan masuk ke rekening sekolah, sekolah sudah berhak mengambil dana
itu. Akan tetapi pada kenyataannya harus menunggu rekomendasi dari kepala
cabang Dinas P dan K Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik. Tanpa membawa surat
rekomendasi itu Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur tidak mau melayani proses
pengambilan uang. Kenyataan yang ada, dalam beberapa tahap penyaluran dana BOS
ke rekening sekolah terlambat antara 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) bulan.
Menunjuk surat Direktur Jenderal Manajemen
Dikdasmen Nomor : 5785/C.C3/TU/2007 tanggal 21 Nopember 2007 tentang penyaluran
Dana BOS. Diinformasikan bahwa untuk pencairan dana BOS bulan Desember tahun
2007 terjadi kekurangan. Disampaikan bahwa dana yang tersisa pada bulan
Desember tahun 2007 sebesar Rp 82.363.534.000,- sedangkan kebutuhan bulan
Desember tahun 2007 sebesar Rp 104.480.474.000,-. Unit cost BOS berkurang
menjadi Rp 16.500,-/siswa untuk SD/SDLB dan untuk SMP/SMPLB/SMPT menjadi Rp
24.500,-/siswa.
Bulan Desember 2007 dana BOS dikurangai Rp
5.000,-/siswa dengan alasan pengurangan dana ini digunakan untuk menyesuaikan
anggaran tahun 2007. Program-program yang sudah direncanakan, sudah pasti
mengalami perubahan, bahkan menghilangkan beberapa program karena dana yang
diterima tidak mencukupi.
Untuk mengatasi masalah keterlambatan dana BOS,
pihak sekolah berupaya menempuh beberapa jalan, yaitu meminjam uang tabungan
anak-anak dan meminjam uang dari koperasi sekolah/simpan pinjam sekolah. Dengan
kesepakatan, jika dana BOS sudah turun, uang pinjaman tersebut segera
dikembalikan. Akhirnya kegiatan-kegiatan yang dianggarkan oleh dana BOS
berjalan dengan lancar.
Dana sebesar Rp 254.000,-/siswa/tahun tersebut
secara umum terbagi ke dalam 13 (tigabelas) komponen pembiayaan seperti yang
ada dalam buku panduan. Pemanfaatan dana BOS di SDN 1 Bambe Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik
difokuskan pada kegiatan kesiswaan/ekstra kurikuler hingga mencapai 54,18 %.
Matrik Data Pemanfaatan Dana BOS (Terlampir)
Dengan adanya dana BOS
diharapkan kebutuhan siswa terpenuhi, sehingga Wajar Diknas 9 Tahun segera
tercapai. Untuk buku teks pelajaran tidak diprioritaskan karena sudah ada dana
BOS Buku sebesar Rp 22.000,-/siswa/tahun. Buku-buku itu dipinjamkan ke siswa
secara turun temurun melalui perpustakaan sekolah. Untuk buku teks tertentu
yang sifatnya pelengkap hanya diperuntukkan bagi guru-gurunya saja sebagai buku
pegangan guru. Prioritas utama adalah kegiatan kesiswaan/ekstra kurikuler
dengan tujuan agar siswa lebih berwawasan luas dalam pengembangan IPTEK dan
IMTAQ.
Pelaporan sebagai tahap paling akhir dalam
kegiatan pemanfaatan dana merupakan inisiatif peneliti dalam memudahkan proses
penelitian, sebab hal tersebut sangat berbeda dengan tahapan-tahapan seperti
apa yang sudah diatur dan ditetapkan dalam pedoman yang sudah ada.
Tujuan utama dilaksanakannya program BOS adalah
membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu dan meringankan biaya bagi
siswa yang lain, agar mereka memperoleh layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu
sampai tamat dalam rangka penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar
Diknas) 9 Tahun. Akan tetapi tanggapan dari masyarakat (orang tua/wali murid)
tidaklah demikian, dengan adanya BOS
seakan-akan semua yang berhubungan sekolah/pendidikan itu sudah digratiskan.
Hal ini karena pengaruh dari media massa, misalnya televisi yang menayangkan
tentang BOS dan memberikan kesan “Sekolah Gratis”.
Dengan kesan “Sekolah Gratis” ini yang menjadikan
momok bagi pelaksana di sekolah bahwa yang sebenarnya gratis itu hanya SPP
saja. Padahal dana BOS hanya untuk biaya operasional non personil. Hal ini
menjadi masalah yang sangat besar di sekolah, untuk peningkatan mutu pendidikan
harus membutuhkan sarana dan pra sarana. Sekolah yang masih membutuhkan lokal
untuk belajar sangat sulit untuk merealisasikan.
Kesimpulan
Implementasi program BOS
di SDN 1 Bambe
Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik sudah berjalan baik, yaitu lebih memenuhi
unsur prosedural, artinya seluruh prosedur dan proses menjadi prioritas. Segala
sesuatunya sudah dipersiapkan dengan matang, misalnya dalam penyusunan RAPBS
sudah melibatkan berbagai pihak sehingga dapat mengantisipasi
kecurangan-kecurangan dari berbagai pihak.
Implementasi yang baik ditandai dengan adanya
pelaksanaan dari persiapan sebelum penyaluran dana, penyaluran dana, dan
pemanfaatan dana. Berdasarkan teori yang ada, maka implementasi/penerapan
program dapat berjalan dengan baik jika didukung oleh organisasi yang lengkap
sesuai dengan kemampuan masing-masing personil dan interpretasi/pemahaman yang
baik oleh seluruh komponen yang terlibat.
Saran
Demi lancarnya proses administrasi sekolah, maka ada beberapa saran yang perlu
disampaikan, antara lain :
(1)
Untuk pejabat
di lingkungan pendidikan agar dapat menemukan teknik-teknik baru untuk
memotivasi belajar siswa dan memotivasi anak-anak usia sekolah untuk
bersekolah, sehingga dapat menyukseskan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar
9 Tahun dan meningkatkan kualitas siswa menjadi manusia yang memiliki sumber
daya yang tinggi.
(2)
Masalah ketepatan waktu penyaluran dana harus
menjadi prioritas problem solving (penyelesaian
masalah) dari semua pihak yang terlibat, baik tingkat pusat, daerah, dan
sekolah.
(3)
Pemanfaatan
dana BOS dalam beberapa tahapan sudah dapat membebaskan biaya sekolah bagi siswa
tidak mampu dan meringankan bagi biaya pendidikan bagi siswa yang lain. Pada
tahap selanjutnya diupayakan agar lebih diarahkan kepada sasaran kelompok
masyarakat miskin, sehingga akses pelayanan pendidikan semakin luas dan dapat
dinikmati oleh semua warga negara Indonesia.
Lampiran
:
I.
Matrik Data Persiapan Penerimaan Dana BOS
FOKUS/MASALAH
|
INFORMASI
|
INFORMAN
|
PROSES
PENYUSUNAN RAPBS
|
|
|
Keterlibatan komponen pengelola
|
a. Kepala sekolah sangat dominan
b. Guru dilibatkan dalam penyususnan
c. Orang tua/wali murid tidak dilibatkan
|
Kepala Sekolah
Guru
Orang tua/wali
|
Peran komite sekolah
|
Komite sekolah lebih pada pengecekan relevansi
kebutuhan dan penentuan tujuan program.
|
Kepala Sekolah
Ketua Kom. Sekolah
Ang. Kom Sekolah
|
Prioritas program
|
Sekolah memprioritaskan pada kegiatan kesiswaan/ekstra
kurikuler.
|
Kepala Sekolah
Guru
Komite Sekolah/
Orang tua/wali
|
Keterbukaan
|
a. Kepala sekolah
berusaha terbuka dan menjelaskan seluruh komponen RAPBS kepada komite sekolah
(khusunya ketua).
b. Orang tua/wali
murid tidak mendapat penjelasan tentang RAPBS.
|
Kepala Sekolah
Guru
Ketua Kom. Sekolah
|
Penentuan penerimaan dana BOS
|
a. Kepala sekolah
yang berperan dalam menentukan diterima atau tidaknya dana BOS.
b. Berdasarkan
pengalaman tahun-tahun sebelumnya, dana BOS sangat bermanfaat, maka dana BOS
diterima.
|
Kepala Sekolah
Guru
Komite Sekolah
|
Sosialisasi
|
a. Sosialisasi
diberikan kepada komite sekolah saja.
b. Kurang luasnya
sosialisasi.
|
Guru
Komite Sekolah/
Orang tua/wali
|
II.
Matrik Data Penerimaan Dana BOS
FOKUS/MASALAH
|
INFORMASI
|
INFORMAN
|
PENERIMAAN DANA
|
|
|
Persiapan rekening sekolah
|
Rekening sudah
siap, karena sebelumnya sudah ada program sejenis (PSBMP) yang membutuhkan
rekening.
|
Kepala Sekolah
Guru
|
Rekomendasi
|
Sekolah dapat
mengambil dana BOS dengan syarat sudah menyerahkan laporan BOS bulan
sebelumnya dan harus menunjukkan surat Rekomendasi dari Kepala Cabang Dinas P
dan K Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik kepada Bank Pembangunan Daerah
Jawa Timur Cabang Driyorejo Kabupaten Gresik.
|
Kepala Sekolah
|
Pencairan Dana
|
Pencairan dana BOS
oleh kepala sekolah dan bendahara BOS.
|
|
III.
A. Data Penyaluran Dana BOS
FOKUS/MASALAH
|
INFORMASI
|
INFORMAN
|
A. PROSEDUR
PENYALURAN
|
|
|
Kerumitan
Penyaluran
|
a. Yang boleh
mengambil uang hanya kepala sekolah dan bendahara BOS.
b. Harus ada
rekomendasi dari kepala cabang Dinas P dan K Kecamatan Driyorejo Kabupaten
Gresik.
c. Cabang
mengeluarkan rekomendasi dengan syarat sudah membuat laporan bulan
sebelumnya.
|
Kepala sekolah
|
Lembaga Penyalur
|
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur/BPD, sudah terjalin
lama antara Dinas Pendidikan dengan bank tersebut.
|
Kepala sekolah
Bendahara BOS
|
B. KETEPATAN
PENYALURAN
|
a. Sering tidak
tepat waktu/sering terlambat.
b. Berkurangnya
dana dari anggaran yang telah ditetapkan.
|
Kepala sekolah
Bendahara BOS
|
III.
B. Matrik Data Pemanfaatan Dana BOS
NO.
|
URAIAN
|
PROSENTASE
|
JUMLAH
|
1
|
Pembelian buku teks pelajaran dan buku penunjang
|
2,40 %
|
Rp 2.880.000,-
|
2
|
Pembelian bahan habis pakai
|
6,98 %
|
Rp 8.372.000,-
|
3
|
Biaya kegiatan kesiswaan/ekstra kurikuler
|
54,18 %
|
Rp 64.956.600,-
|
4
|
Biaya ulangan harian, ulangan umum, dan ujian
|
13,61 %
|
Rp 16.318.400,-
|
5
|
Pengembangan profesi guru
|
14,15 %
|
Rp 16.961.000,-
|
6
|
Memberi bantuan siswa miskin
|
7,51 %
|
Rp 9.000.000,-
|
7
|
Pengadaan alat peraga dan media pembelajaran
|
1,17 %
|
Rp 1.400.000,-
|
|
Jumlah
|
100 %
|
Rp 119.888.000,-
|
Dengan adanya Program BOS Pendidikan di Indonesia semakin maju.
BalasHapus