Sabtu, 13 Oktober 2012

IMPLEMENTASI PROGRAM BOS



IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) DI SDN 1 BAMBE
KECAMATAN DRIYOREJO KABUPATEN GRESIK

Oleh : Sri Hastuti, S.Pd, M.Si
Guru SDN 1 Bambe Driyorejo Kabupaten Gresik





D
i dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah diamanatkan bahwa setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Konsekuensi dari amanat Undang-Undang tersebut, maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan satuan pendidikan yang sederajat).
Krisis ekonomi yang terjadi belakangan ini telah menimbulkan dampak yang begitu luas dan berkepanjangan. Mundurnya kegiatan perekonomian menyebabkan peningkatan jumlah penduduk miskin dan angka pengangguran, sehingga daya beli masyarakat semakin menurun. Banyak keluarga tidak mempunyai sumber pendapatan lagi dan di bidang pendidikan angka putus sekolah menjadi bertambah. Begitu meluas dan berkepanjangan dampak dari krisis ekonomi tersebut, mengakibatkan status sosial dan ekonomi masyarakat bergeser, artinya tingkat kesulitan ekonomi masyarakat menjadi salah satu masalah sosial.
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terhitung 01 Maret 2005 dan disusul kenaikan lagi terhitung tanggal 01 Oktober 2005 yang sangat besar, telah menurunkan daya beli masyarakat miskin. Hal ini dapat menghambat upaya penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Diknas) 9 Tahun, karena masyarakat miskin sulit memenuhi kebutuhan biaya pendidikan.
Untuk mengatasi dampak dari krisis ekonomi bagi masyarakat miskin dalam mengakses pendidikan, pemerintah telah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) di bidang pendidikan, dengan jalan memberikan beasiswa bagi anak didik dari keluarga miskin dan pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi Sekolah Dasar, Madrasah Ibtida’iyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Pertama Menengah Pertama Luar Biasa baik negeri maupun swasta, Pesantren Salafiyah, dan Sekolah keagamaan non Islam yang setara SD dan SMP.
                                    


Kebijakan Publik
Banyak hal kebijakan publik yang harus dipecahkan, seperti, Program beasiswa, Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehubungan dengan kebijakan publik dikemukakan : 
“Kebijakan publik sendiri memiliki bidang kajian dalam kebijakan publik dengan cakupan yang sangat luas, yaitu energi lingkungan, masalah-masalah internasional, kesehatan, peradilan agama, kesejahteraan, ilmu dan teknologi, pendidikan, maslah-masalah perkotaan, transportasi, kesempatan kerja dan perburuhan, pembangunan ekonomi dan sosial serta komunikasi”. (William N. Dunn, 2000)
Pelaksanaan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus diimbangi dengan semakin meningkatnya kualitas pendidikan dan menurunnya angka putus sekolah. Pelaksanaan di lapangan mengindikasikan bahwa masih banyak persoalan teknis dan kebijakan yang perlu dipecahkan. Untuk itu perlu dilakukan berbagai upaya intensif dari berbagai pihak yang terkait untuk mencari pola dan mekanisme yang tepat agar kebijakan pemberian program Bantuan Opersional Sekolah (BOS) dapat menjamin anak didik tetap bersekolah dan tidak ada anak yang putus sekolah (DO).
Dalam rangka penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Diknas) 9 tahun yang bermutu, banyak  program-program yang telah, sedang, dan akan dilakukan. Dari program-program yang ada dapat dikelompokan menjadi 3 (tiga) yaitu :
(1). Program pemerataan dan perluasan akses.
(2). Program peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing.
(3). Program tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik.
            Salah satu program yang diharapkan berperan besar terhadap percepatan penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Diknas) 9 tahun yang bermutu adalah program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), meskipun tujuan utama program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga merupakan upaya untuk peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing, serta untuk tata kelola,  pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus diimbangi dengan semakin meningkatnya kualitas pendidikan dan menurunnya angka putus sekolah (DO).
            Pada tahun 2005, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang deberikan untuk periode Juli-Desember (6 bulan) yang dibayarkan dalam satu kali pembayaran. Pada tahun 2006, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diberikan untuk periode I yaitu Januari-Juni (6 bulan), dan periode II yaitu Juli-Desember (6 bulan) yang dibayarkan tiap tri wulan. Pada tahun 2007, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diberikan untuk periode I yaitu Januari-Juni (6 bulan), dan periode II yaitu Juli-Desember (6 bulan) yang dibayarkan tiap tri wulan.
           
Implementasi Kebijakan
Kebijakan publik atau kebijakan negara paling sering dijumpai dalam konteks pernyataan-pernyataan umum (luas) mengenai kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah atau kebijakan sosial pemerintah ataupun kebijakan luar negeri. Kebijakan juga kerap kali digunakan untuk menunjukkan pernyataan-pernyataan kehendak dari pemerintah mengenai tujuan-tujuan umum dari kegiatan-kegiatan yang dilakukannya dalam suatu bidang tertentu atau mengenai keadaan umum yang diharapkan dicapai pada kurun waktu tertentu. Kebijakan publik adalah kebijkakan-kebijakan yang dikembangkan atau dirumuskan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah. (James E. Anderson, dalam Analisis Kebijakan Publik, Puslitabmas UWP:2002).
Implementasi kebijakan merupakan suatu proses dalam mendapatkan sumber daya tambahan sehingga dapat mengukur apa yang telah dilaksanakan. Implementasi ini bersifat interaktif dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya. (Charles O. Jones, 1991:294).   

Penggunaan Dana Bos
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara konsep mencakup komponen untuk biaya operasional non personil hasil studi Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Pendidikan Nasional (Balitbang Depdiknas). Namun karena biaya satuan yang digunakan adalah rata-rata nasional, maka penggunaan dana BOS dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personil dan biaya investasi. Namun perlu ditegaskan bahwa prioritas utama BOS adalah untuk biaya operasional non personil bagi sekolah.
Oleh karena keterbatasan dana BOS dari Pemerintah Pusat, maka biaya untuk investasi sekolah/madrasah/ponpes dan kesejahteraan guru harus dibiayai dari sumber lain, dengan prioritas utama dari sumber pemerintah, pemerintah daerah, dan selanjutnya dari partisipasi dari masyarakat yang mampu.

Implementasi Program
Dalam pembahasan ini, analisis lebih didasarkan pada teori dari Charles O. Jones yaitu Implementation Program. Dalam pendekatanm tersebut, implementasi program  mempunyai 3 (empat) variabel pokok, antara lain :
            (a). Organisasi
       Pembentukan atau penataan kembali sumber daya , unit-unit serta metode untuk menjadikan program berjalan.
(b). Interpretasi           
      Menafsirkan agar program (seringkali dalam hal status) menjadi rencana dan pengarahan yang tepat dan dapat diterima serta dilaksanakan.
(c). Penerapan
      Ketentuan rutin dari pelayanan, pembayaran atau lainnya yang disesuaikan dengan tujuan atau perlengkapan program.

(a). Organisasi
Tujuan awal dari organisasi adalah menjalankan program-program yang dirancang. Sejalan dengan Program BOS yang diterima di sekolah, maka sekolah membentuk organisasi untuk menjalankan program-program yang didanai oleh BOS. Organisasi yang dibentuk ini harus sesuai dengan kemampuan masing-masing orang, agar bisa berjalan dengan lancar.
Kedudukan sebuah program dapat menghasilkan perbedaan besar dalam penerapannya. Menyadari hal itu maka sekolah mengupayakan berbagai cara agar dan menempatkan program tersebut dalam suatu organisasi baru di sekolah. Setidaknya SOP (Standart Operating System) yang mengatur sirkulasi pekerjaan dan pelaksanaan program.
Kebijakan BOS yang dikaji dalam penelitian ini adalah sepanjang tahun 2007. Padahal Program BOS sudah berjalan sejak tahun 2005. Berikut ini merupakan matrik data persiapan penerimaan dana BOS. Data berikut merupakan hasil wawancara dengan beberapa informan, kemudian data diverifikasikan (dipilih) dan disajikan sudah dalam kesimpulan sementara.
Matrik Data Persiapan Penerimaan Dana BOS (Terlampir)
            Dalam matrik di tersebut, maka beberapa hal dapat diuraikan lebih lanjut. Proses penyusunan RAPBS dapat disimpulkan beberpa hal, antara lain :
(1)               Kepala sekolah memegang peran sangat dominan dibandingkan dengan unsur lain, misalnya guru, komite sekolah/orang tua/wali murid.
(2)               Keterbukaan sudah dilakukan tetapi hanya kepada pihak-pihak tertentu.
(3)               Komite sekolah hanya sebagai pihak yang melakukan seleksi program, bukan terlibat pada tahap perencanaan.
Kepala sekolah beranggapan, komite sekolah sudah mewakili orang tua/wali murid dan masyarakat dalam sosialisasi dana BOS, dengan harapan mereka bisa menjelaskan kepada yang lain. Dalam sosialisai yang terpenting adalah sampainya pesan kepada penerima pesan, artinya program pemanfaatan dana BOS sudah tersampaikan kepada seluruh orang tua/wali murid.

(b). Interpretasi        
Program BOS dapat berjalan dengan baik jika sudah ada pemahaman yang sama, terutama pihak pelaksana (sekolah), penerima (siswa/orang tua/komita sekolah), dan pandangan tokoh masyarakat. Sekolah harus mensosialisakan kepada pihak sekolah (guru), orang tua/komite, dan  tokoh masyarakat supaya tidak ada salah penafsiran tentang program BOS. Program  BOS menjadi rencana dan pengarahan yang tepat dan dapat diterima serta dilaksanakan.
Komunikasi dalam hal ini sangat penting, karena menyangkut proses penyampaian informasi, transmisi, kejelasan, dan konsistensi. Sebagai contoh, misalnya dengan menyampaikan informasi bahwa :
(1).       Program BOS bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu dan meringankan biaya pendidikan bagi siswa lainnya, agar mereka memperoleh layanan pendidikan dasar yang bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan Wajar Diknas 9 Tahun.
(2).       Sebelum penerimaan dana, terbagi lagi dalam beberapa kegiatan, antara lain : Penyusunan RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah), pendapatan dan penetapan alokasi dana, dan sosialisasi.
(3).       Landasan Hukum BOS antara lain :
(a). Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
(b).    Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
(c).    Inpres No. 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajar Diknas 9 Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.
(4).       Instansi Pelaksana BOS adalah dari Tim Pengarah/Nasional sampai Tingkat Sekolah.
(5).       Pengelolaan dana BOS agar dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, efisien dan efektif, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Data berikut merupakan hasil wawancara dengan beberapa informan, kemudian data diverifikasikan (dipilih) dan disajikan sudah dalam kesimpulan sementara.
Matrik Data Penerimaan Dana BOS (Terlampir)
(c). Penerapan                                                      
Dalam tahap penyaluran dana, ada beberapa masalah yang bisa menghambat tahap penyaluran dana BOS. Berikut ini adalah sajian data yang sudah melalui proses pengolahan :
Data Penyaluran Dana BOS (Terlampir)
Masalah yang paling mendasar dalam hal penyaluran dana yaitu ketepatan waktu dalam penyaluran dana. Pada dasarnya jika uang BOS sudah cair dan masuk ke rekening sekolah, sekolah sudah berhak mengambil dana itu. Akan tetapi pada kenyataannya harus menunggu rekomendasi dari kepala cabang Dinas P dan K Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik. Tanpa membawa surat rekomendasi itu Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur tidak mau melayani proses pengambilan uang. Kenyataan yang ada, dalam beberapa tahap penyaluran dana BOS ke rekening sekolah terlambat antara 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) bulan.
Menunjuk surat Direktur Jenderal Manajemen Dikdasmen Nomor : 5785/C.C3/TU/2007 tanggal 21 Nopember 2007 tentang penyaluran Dana BOS. Diinformasikan bahwa untuk pencairan dana BOS bulan Desember tahun 2007 terjadi kekurangan. Disampaikan bahwa dana yang tersisa pada bulan Desember tahun 2007 sebesar Rp 82.363.534.000,- sedangkan kebutuhan bulan Desember tahun 2007 sebesar Rp 104.480.474.000,-. Unit cost BOS berkurang menjadi Rp 16.500,-/siswa untuk SD/SDLB dan untuk SMP/SMPLB/SMPT menjadi Rp 24.500,-/siswa.
Bulan Desember 2007 dana BOS dikurangai Rp 5.000,-/siswa dengan alasan pengurangan dana ini digunakan untuk menyesuaikan anggaran tahun 2007. Program-program yang sudah direncanakan, sudah pasti mengalami perubahan, bahkan menghilangkan beberapa program karena dana yang diterima tidak mencukupi.
Untuk mengatasi masalah keterlambatan dana BOS, pihak sekolah berupaya menempuh beberapa jalan, yaitu meminjam uang tabungan anak-anak dan meminjam uang dari koperasi sekolah/simpan pinjam sekolah. Dengan kesepakatan, jika dana BOS sudah turun, uang pinjaman tersebut segera dikembalikan. Akhirnya kegiatan-kegiatan yang dianggarkan oleh dana BOS berjalan dengan lancar.
Dana sebesar Rp 254.000,-/siswa/tahun tersebut secara umum terbagi ke dalam 13 (tigabelas) komponen pembiayaan seperti yang ada dalam buku panduan. Pemanfaatan dana BOS di SDN 1 Bambe Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik difokuskan pada kegiatan kesiswaan/ekstra kurikuler hingga mencapai 54,18 %.
Matrik Data Pemanfaatan Dana BOS (Terlampir)
            Dengan adanya dana BOS diharapkan kebutuhan siswa terpenuhi, sehingga Wajar Diknas 9 Tahun segera tercapai. Untuk buku teks pelajaran tidak diprioritaskan karena sudah ada dana BOS Buku sebesar Rp 22.000,-/siswa/tahun. Buku-buku itu dipinjamkan ke siswa secara turun temurun melalui perpustakaan sekolah. Untuk buku teks tertentu yang sifatnya pelengkap hanya diperuntukkan bagi guru-gurunya saja sebagai buku pegangan guru. Prioritas utama adalah kegiatan kesiswaan/ekstra kurikuler dengan tujuan agar siswa lebih berwawasan luas dalam pengembangan IPTEK dan IMTAQ.
Pelaporan sebagai tahap paling akhir dalam kegiatan pemanfaatan dana merupakan inisiatif peneliti dalam memudahkan proses penelitian, sebab hal tersebut sangat berbeda dengan tahapan-tahapan seperti apa yang sudah diatur dan ditetapkan dalam pedoman yang sudah ada.
Tujuan utama dilaksanakannya program BOS adalah membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu dan meringankan biaya bagi siswa yang lain, agar mereka memperoleh layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Diknas) 9 Tahun. Akan tetapi tanggapan dari masyarakat (orang tua/wali murid) tidaklah demikian, dengan adanya  BOS seakan-akan semua yang berhubungan sekolah/pendidikan itu sudah digratiskan. Hal ini karena pengaruh dari media massa, misalnya televisi yang menayangkan tentang BOS dan memberikan kesan “Sekolah Gratis”.
Dengan kesan “Sekolah Gratis” ini yang menjadikan momok bagi pelaksana di sekolah bahwa yang sebenarnya gratis itu hanya SPP saja. Padahal dana BOS hanya untuk biaya operasional non personil. Hal ini menjadi masalah yang sangat besar di sekolah, untuk peningkatan mutu pendidikan harus membutuhkan sarana dan pra sarana. Sekolah yang masih membutuhkan lokal untuk belajar sangat sulit untuk merealisasikan.

Kesimpulan
Implementasi program BOS di SDN 1 Bambe Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik sudah berjalan baik, yaitu lebih memenuhi unsur prosedural, artinya seluruh prosedur dan proses menjadi prioritas. Segala sesuatunya sudah dipersiapkan dengan matang, misalnya dalam penyusunan RAPBS sudah melibatkan berbagai pihak sehingga dapat mengantisipasi kecurangan-kecurangan dari berbagai pihak.
Implementasi yang baik ditandai dengan adanya pelaksanaan dari persiapan sebelum penyaluran dana, penyaluran dana, dan pemanfaatan dana. Berdasarkan teori yang ada, maka implementasi/penerapan program dapat berjalan dengan baik jika didukung oleh organisasi yang lengkap sesuai dengan kemampuan masing-masing personil dan interpretasi/pemahaman yang baik oleh seluruh komponen yang terlibat.

Saran
Demi lancarnya proses administrasi sekolah, maka ada beberapa saran yang perlu disampaikan, antara lain :
(1)               Untuk pejabat di lingkungan pendidikan agar dapat menemukan teknik-teknik baru untuk memotivasi belajar siswa dan memotivasi anak-anak usia sekolah untuk bersekolah, sehingga dapat menyukseskan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan meningkatkan kualitas siswa menjadi manusia yang memiliki sumber daya yang tinggi.
(2)                Masalah ketepatan waktu penyaluran dana harus menjadi prioritas problem solving (penyelesaian masalah) dari semua pihak yang terlibat, baik tingkat pusat, daerah, dan sekolah.
(3)               Pemanfaatan dana BOS dalam beberapa tahapan sudah dapat membebaskan biaya sekolah bagi siswa tidak mampu dan meringankan bagi biaya pendidikan bagi siswa yang lain. Pada tahap selanjutnya diupayakan agar lebih diarahkan kepada sasaran kelompok masyarakat miskin, sehingga akses pelayanan pendidikan semakin luas dan dapat dinikmati oleh semua warga negara Indonesia.









Lampiran :

I.                   Matrik Data Persiapan Penerimaan Dana BOS

FOKUS/MASALAH
INFORMASI
INFORMAN
PROSES PENYUSUNAN      RAPBS


Keterlibatan komponen pengelola
a. Kepala sekolah sangat dominan
b. Guru dilibatkan dalam penyususnan
c. Orang tua/wali murid tidak dilibatkan
Kepala Sekolah
Guru
Orang tua/wali
Peran komite sekolah
Komite sekolah lebih pada pengecekan relevansi kebutuhan dan penentuan tujuan program.
Kepala Sekolah
Ketua Kom. Sekolah
Ang. Kom Sekolah
Prioritas program
Sekolah memprioritaskan pada kegiatan kesiswaan/ekstra kurikuler.
Kepala Sekolah
Guru
Komite Sekolah/
Orang tua/wali
Keterbukaan
a. Kepala sekolah berusaha terbuka dan menjelaskan seluruh komponen RAPBS kepada komite sekolah (khusunya ketua).
b. Orang tua/wali murid tidak mendapat penjelasan tentang RAPBS.
Kepala Sekolah
Guru
Ketua Kom. Sekolah
Penentuan penerimaan dana BOS
a. Kepala sekolah yang berperan dalam menentukan diterima atau tidaknya dana BOS.
b. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, dana BOS sangat bermanfaat, maka dana BOS diterima.
Kepala Sekolah
Guru
Komite Sekolah
Sosialisasi
a. Sosialisasi diberikan kepada komite sekolah saja.
b. Kurang luasnya sosialisasi.
Guru
Komite Sekolah/
Orang tua/wali

II.                Matrik Data Penerimaan Dana BOS

FOKUS/MASALAH
INFORMASI
INFORMAN
PENERIMAAN DANA


Persiapan rekening sekolah
Rekening sudah siap, karena sebelumnya sudah ada program sejenis (PSBMP) yang membutuhkan rekening.
Kepala Sekolah
Guru
Rekomendasi
Sekolah dapat mengambil dana BOS dengan syarat sudah menyerahkan laporan BOS bulan sebelumnya dan harus menunjukkan surat Rekomendasi dari Kepala Cabang Dinas P dan K Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Driyorejo Kabupaten Gresik.
Kepala Sekolah
Pencairan Dana
Pencairan dana BOS oleh kepala sekolah dan bendahara BOS.


III.             A. Data Penyaluran Dana BOS

FOKUS/MASALAH
INFORMASI
INFORMAN
A. PROSEDUR
     PENYALURAN


Kerumitan Penyaluran
a. Yang boleh mengambil uang hanya kepala sekolah dan bendahara BOS.
b. Harus ada rekomendasi dari kepala cabang Dinas P dan K Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.
c. Cabang mengeluarkan rekomendasi dengan syarat sudah membuat laporan bulan sebelumnya.
Kepala sekolah
Lembaga Penyalur
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur/BPD, sudah terjalin lama antara Dinas Pendidikan dengan bank tersebut.
Kepala sekolah
Bendahara BOS
B. KETEPATAN                     
     PENYALURAN  
a. Sering tidak tepat waktu/sering terlambat.
b. Berkurangnya dana dari anggaran yang telah ditetapkan.
Kepala sekolah
Bendahara BOS

III.             B. Matrik Data Pemanfaatan Dana BOS

NO.
URAIAN
PROSENTASE
JUMLAH
1
Pembelian buku teks pelajaran dan buku penunjang
2,40 %
Rp 2.880.000,-
2
Pembelian bahan habis pakai
6,98 %
Rp 8.372.000,-
3
Biaya kegiatan kesiswaan/ekstra kurikuler
54,18 %
Rp 64.956.600,-
4
Biaya ulangan harian, ulangan umum, dan ujian
13,61 %
Rp 16.318.400,-
5
Pengembangan profesi guru                    
14,15 %
Rp 16.961.000,-
6
Memberi bantuan siswa miskin
7,51 %
Rp 9.000.000,-
7
Pengadaan alat peraga dan media pembelajaran
1,17 %
Rp 1.400.000,-

Jumlah
100 %
Rp 119.888.000,-

1 komentar: